Ada Apa ? UPT KPH Kabupaten TTU Kecolongan. Temuan Ratusan Kayu Pacakan Sonokeling Hilang Diduga Dibawa Kabur "Pemain Lama" Komang Asmara

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 11:18 WIB
Ratusan kayu Pacakan Sonokeling diduga hasil curian dari dalam kawasan hutan lindung, dibawa kabur pengusaha kayu Komang Asmara (Jude Lorenzo Taolin)
Ratusan kayu Pacakan Sonokeling diduga hasil curian dari dalam kawasan hutan lindung, dibawa kabur pengusaha kayu Komang Asmara (Jude Lorenzo Taolin)

Namun fakta berbeda didapati media  ini, kayu pacakan Sonokeling yang disita petugas yang dibawa pengusaha kayu ke kantor kehutanan, jumlahnya tidak sesuai yang hendak diamankan petugas.

"Jumlahnya  tidak mencapai 100 batang, hanya sekitar 41 batang serta ukuran kayunyapun kecil dan pendek. Sementara ratusan batang lainnya diduga dibawa kabur", pungkas Risal.

Baca Juga: Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Bawa Sejumlah Bukti Dugaan Diancam dan Diintimidasi

Untuk diketahui, Kayu Sonokeling  bernilai sangat mahal lantaran memiliki warna yang menarik, yaitu kayu terasnya berwarna coklat agak lembayung gelap, dengan coreng-coreng coklat sangat gelap hingga hitam sehingga digolongkan dalam kayu mewah. Harga kayunya mencapai Rp. 35.000.000 per meter kubik.

Keunggulan kayu Sonokeling yang menjadi sasaran para investor ini, memiliki serat dan tekstur yang nilai keindahan dan nilai dekoratif sehingga menjadikan barang-barang yang terbuat dari kayu ini terlihat lebih mewah dan menarik. Kayu teras sonokeling sangat awet dan tahan terhadap rayap dan jamur pembusuk kayu yang lainnya.

Baca Juga: Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT

Sejak 2 Januari 2017, kayu Sonokeling masuk dalam daftar Appendix II CITES (Convention on International Trade on Endangered Species). Ini berarti bahwa pemanfaatan kayu Sonokeling tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat. 

Di Indonesia, pelaku usaha yang ingin mengedarkan kayu Sonokeling di dalam negeri wajib memiliki Izin Edar dan Peredaran di Dalam Negeri.

Dan untuk ekspor, pelaku usaha wajib menggunakan SATS-LN (CITES Permit). 

Penebangan liar di luar hutan hak, yaitu dari dalam hutan negara, tergolong Tindak Pidana. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X