Nomor : 813-Prov/5V/Penkanan/JBTV/2024, Tanggal 16 Mei 2024
Kelima, Algajali Munandar alias Jali memiliki tempat penampungan minyak jenis Solar di RT 13, Kecamatan Alak yang tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan atau tidak mengantongi ijin dagang niaga minyak subsidi Pemerintah RI.
Keenam, Jali dan Ahmad memiliki hubungan kerjasama dalam bisnis pembelian dan penjualan minyak Subsidi jenis Solar.
Ketujuh, Ahmad dan Jali pernah memiliki hubungan kerjasama dengan Oknum Krimsus pada Subdit Tipidter Polda NTT dalam jual beli BBM jenis Solar sejak Tahun 2023 dan berlanjut sejak awal bulan April 2024.
Berdasarkan pengakuan Jali, bahwa sistim kerjasamanya berbeda - beda dan minyak milik Krimsus Polda NTT adalah 'ILEGAL' dan biaya pengamanan semua melalui satu pintu yakni Tipidter Krimus Polda NTT.
Terkait poin ketujuh, setelah pemberitaan viral adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Krimsus Polda NTT, Ipda Rudy Soik didatangi beberapa anggota Krimsus dirumahnya. Anggota Krimsus yang diduga terlibat mafia BBM mengakui keterlibatan mereka dan meminta Ipda Rudy Soik untuk tidak membongkar masalah BBM lagi.
Kedelapan, Pekerjaan pembelian minyak Subsidi jenis Solar yang di tampung Ahmad dan Jali kemudian dijual kepada kegiatan usaha industri dan ke perbatasan Timor Leste.
Kesembilan, Pada tanggal 21 Juni 2024 salah satu oknum anggota Krimsus Polda NTT menyampaikan informasi kepada Jali, untuk tidak lagi melakukan penimbunan minyak Subsidi jenis Solar lantaran pihak Polresta Kupang Kota akan melakukan operasi pada tanggal 25 Juni 2024.
"Dari Krimsus Polda NTT hubungi kami dan menginformasikan bahwa akan ada pemeriksaan. Jadi dia (Oknum anggota Krimsus Polda NTT, Red) bilang sementara kita 'tiarap' dulu," aku Jali sebagaimana diulang penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota saat pemeriksaan dan interogasi lapangan pihak Reskrim Polresta Kupang Kota.
Kesepuluh, Ahmad dan Jali mempunyai hubungan baik dengan salah satu oknum Anggota Propam Polda NTT, Untung Patipelohi. Oknum anggota ini diduga mengetahui kegiatan ilegal Jali namun tidak pernah membuat laporan ke pimpinan tentang keterlibatan salah satu oknum Tipidter Krimsus Polda NTT dalam bisnis jual beli minyak Subsidi jenis Solar.
Fakta lapangan point ke tujuh ini, dituangkan Ipda Rudy Soik dalam laporan ke pimpinan Polresta Kupang Kota dan Polda NTT. Mirisnya, Ipda Rudy Soik dilaporkan Untung Patipelohi dengan tuduhan Pencemaran nama baik.
Ipda Rudy Soik kemudian diproses sidang KKEP dengan tuduhan mencemarkan nama baik sesama anggota Polri.