Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Eko Wahyudi PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.
Albert Damiano Senda Nobe, Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, serta Agustinus Yacob Pidson, swasta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadi kerugian negara atau deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% senilai Rp 4,1 miliar lebih.***