Setelah dipijat, YRK menginstruksikan Bunga dengan mengatakan, "tunggu di sini dulu, bapak keluar'. Sesampainya di luar kamar, YRK mengunci semua pintu lalu kembali masuk ke kamar tidur dan mengunci kamar tidur. Lalu menarik Bunga dan membuangnya ke tempat tidur.
Pelaku (YRK) lalu memaksa Bunga untuk membuka baju dengan disertai ancaman, "jangan berteriak! Kalau kau berteriak, nanti saya bunuh kau!
Baca Juga: Praktisi Hukum Ferdi Maktaen, Soroti SP3 Penyelewengan BBM Subsidi Tangkap Tangan 1,8 Ton
Dalam ketakutan, Bunga pun diam saja. YRK kemudian membuka celana panjangnya dan menarik kedua kaki Bunga. Bunga menolak dengan cara memberontak namun YRK mencekik leher Bunga dan menamparnya.
Pelaku YRK lanjut membuka seluruh pakaian korban, termasuk pakaian dalamnya dan menyetubuhi korban. Dan setelah itu menyuruh korban keluar disertai dengan intimidasi atau tekanan agar korban diam, tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun.
Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada Bunga setelah kejadian hari pertama itu, hanya tempatnya berbeda yaitu di kamar tidur korban yang terletak di samping kamar tidur pelaku.
Tiga (3) hari kemudian, pelaku melakukan lagi hal yang sama di kamar tidur korban dengan mengancam akan membunuh korban, jika memberitahukan apa yang dilakukannya terhadap korban.
Perilaku bejat YRK terus berlanjut hingga bulan Mei 2022 dan hingga akhir Mei 2022, korban sudah tidak lagi mendapat menstruasi atau haid. Korban tidak memberitahukan kondisinya kepada pelaku YRK, dan YRK malah lanjut menggagahinya hingga Juni dan Juli tahun itu, setiap malam kurang lebih pada pukul 00:00 WITA di kamar tidur korban, saat istri pelaku sedang tidak di rumah (di Kupang).
Kedua, di suatu malam sekitar pukul 21.00 Wita pada Agustus tahun 2022, korban kembali mengalami pelecehan, namun kali ini pelakunya bukan lagi YRK, melainkan anak laki-laki YRK yakni MK (anak lak-laki dari istri pertama YRK, red).
Hal itu bermula saat istri MK meminta bantuan Bunga (korban) untuk menjaga anaknya (inisial A) yang baru berusia empat (4) tahun, karena istri MK sedang ke Waingapu untuk urusan pribadi.
Pada malam harinya sekitar pukul 21:00 Wita, korban membawa anak MK yang berusia empat tahun itu ke kamar tidur untuk menidurkannya. Pada saat itu juga, MK masuk ke kamar tidur itu dan mengunci korban bersama anaknya (anak MK, red) di kamar tersebut. Lalu mencabut kunci kamar kemudian lanjut masuk ke kamar mandi. Korban pun tersadar dan berusaha keluar tetapi pintu terkunci dan kunci tidak lagi tergantung di pintu kamar.
Saat MK kembali dari kamar mandi, korban meminta kunci untuk membuka pintu dan pergi tidur di kamarnya sendiri, tetapi MK memerintahkannya untuk tidur saja malam itu di kamarnya tersebut. Korban bersih keras tidak mau, tetapi MK malah mendorong tubuh korban rebah ke tempat tidur dan memaksa korban membuka celana pendek yang digunakannya. Korban menolak dan melawan. MK pun menampar pipi korban sebanyak satu kali. Setelah itu memaksanya membuka seluruh pakaiannya dan menyetubuhinya. Sesudah melakukan aksi bejatnya, MK memerintahkan korban untuk beristirahat.
Korban akhirnya tidur dikamar MK (pelaku) bertiga bersama MK dan anaknya yang baru berusia empat tahun. Pada pagi hari kurang lebih pukul 05.00 Wita, MK membuka pintu dan menyuruh korban (D) keluar. Aksi bejat tersebut dilakukan MK sebanyak 2 kali di kamar tidur MK.