Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur Oleh Oknum ADPRD dan Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten SBD Mandek. Perlu Atensi Serius Kapolri

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Ketiga, pada minggu kedua bulan Agustus 2022, korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dipanggil oleh Guru Wali Kelasnya dan ditanyai tentang kenapa kondisi fisiknya berubah? Namun Bunga hanya berdiam diri. Sang wali kelasnya dan sejumlah guru lain di sekolah itu kemudian mengetahui bahwa korban tengah hamil.

Wali kelas korban menyarankan korban agar sesampainya di rumah segera membeli alat test kehamilan guna memastikan kehamilannya.
Sepulangnya dari sekolah, korban melalui anak sang pelaku yang masih berusia 4 tahun memberitahukan kepada YRK perihal kehamilannya. Dan pelaku pun memberitahu istrinya bahwa Bunga (korban) sedang hamil, namun tidak jujur mengatakan kepada istrinya, bahwa ia sesungguhnya adalah sang pelakunya MK anaknya. Ia malah kembali ke kamar korban dan memintanya untuk mengatakan, bahwa yang menghamilihnya adalah DK (anak laki-laki dari istri kedua YRK).

Istri YRK lalu memanggil korban Bunga masuk ke kamar dan bertanya siapa yang menghamilinya? Namun karena ingat pesan YRK sebelumnya, maka korban menyebut DK adalah pelakunya dan istri YRK pun diam saja dan menyuruh korban segera pergi tidur.
Setelah seluruh isi sekolah mengetahui kondisi kehamilan Bunga, maka sejak minggu kedua Agustus 2022 Bunga sudah tidak lagi bersekolah. Ia tinggal di rumah saja dan melakukan aktivitas rumah tangga seperti biasanya.

Keempat, pada bulan September minggu pertama tahun 2022 korban Bunga yang sudah dalam kondisi hamil diminta oleh IK untuk bersama DK (anak laki-laki dari istri kedua YRK, red) untuk mengantar pulang pacar IK (inisial C) ke rumahnya di Rangga Roko, kurang lebih pada pukul 00.00 Wita. Bunga (korban) pun mengiyakan permintaan IK dan pergi bersama DK menggunakan mobil mengantar pulang C.

Baca Juga: Perkara Korupsi Dana BOS SLB Negeri Kefamenanu Naik Tahap Penyelidikan. Kepsek, Bendahara, Operator dan Penyedia Barang Jasa Diperiksa
Dalam perjalanan pulang setelah mengantar pacar dari IK, DK memberhentikan mobil tersebut di pinggir jalan (Rangga Roko), mematikan mesin dan mengunci pintu mobil. Korban bertanya kenapa berhenti? DK menjawab, “saya mau ambil parang di belakang”. Korban lalu mengatakan, “biar saya yang ambil.” Namun DK mengatakan, “biar saya yang ambil.” Selanjutnya, DK dari posisi stir mobil kemudian melompat ke kursi bagian kedua (belakang setir), pada kursi dimana korban duduk.
Ketika dikursi dimana korban duduk, DK menarik kaki korban dan meletakan kaki korban di kursi mobil dalam posisi tidur. Lalu membuka pakaian korban dengan paksa. Korban melawan namun pelaku memukul tangan korban cukup keras. Dalam kondisi mobil terkunci dan terasa sulit, korban Bunga pun menyerah dan DK menggagahinya.
Empat hari kemudian setelah peristiwa malam itu, pelaku (DK) meminta korban untuk datang membawa senter di gudang belakang (gedek) yakni gudang jagung. Korban membawa senter sesuai permintaan pelaku.
Sesampainya digudang, pelaku menarik tangan korban dan mematikan senter dan menidurkan korban diatas tumpukan karung jagung dan menyetubuhinya untuk yang kedua kali. Korban tetap melawan namun ditampar pipinya kurang lebih satu kali.

Hal itu terjadi kurang lebih pada pukul 00.00 Wita.
Pada minggu keempat (4) bulan September, DK melalui chat meminta korban datang sebentar ke rumah gedek. Korban pun bertanya ada apa? DK membalas, “ada perlu.” Korban datang menemui DK di rumah gedek, dan saat itu DK (pelaku) langsung menarik tangan korban dengan keras masuk ke dalam kamar.

DK perintahkan korban tidur, namun korban menolak, tidak mau. Namun dipaksa dengan memukul di tangan korban. DK lalu mengunci pintu dan menarik kaki dan membuka seluruh pakaian korban dan kembali menyetubuhi korban.

Kelima, pada Oktober 2022 sekitar hari Minggu, istri MK menelpon orangtuanya di desa Denduka dan memberitahukan tentang kondisi Bunga yang sudah dalam keadaan hamil, untuk dapat membantu memberitahukan kepada orang tua Bunga soal kondisinya. Setelah mendengar informasi tersebut, orang tua Bunga datang ke rumah YRK (pelaku pertama, red).
Korban tidak tahu apa yang dibicarakan antara orang tuanya dengan keluarga dari YRK (pelaku). Setelah itu korban tetap tinggal dirumah pelaku hingga bulan Januari 2023 lalu kembali ke rumah orang tua. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X