NTTHits.com, Sumba Barat daya - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyio Sigit Prabowo diminta perintahkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H untuk memberi atensi khusus terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap DS (13), anak bawah umur di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berkas perkara tersangka bapak anak yakni YRK dan MK (oknum Anggota DPRD Kabupaten SBD dari Partai Perindo, red) bersama DK belum dilimpahkan Penyidik Polres SBD ke Kejari Sumba Barat.
Sementara diketahui, Pengadilan Negeri Sumba Barat Daya telah putuskan menolak permohonan praperadilan para Tersangka (YRK, MK, DK).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pembina PADMA (Pelayan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis tertulis, yang diperoleh media ini pada Senin, 19 Agustus 2024, terkait kasus kekerasan seksual anak bawah umur oleh oknum Anggota DPRD di Kabupaten SBD.
“Pertama, kami meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Sumba Barat Daya segera memberikan kepastian hukum status tersangka YRK MK Anggota DPRD Sumba Barat Daya serta DK, bukan membiarkan mereka menjadi tersangka abadi. Ini guna memberikan rasa Keadilan bagi Korban dan keluarga,” tulis Gabriel Goa.
Menurut Gabriel, atensi Kapolri dan Kapolda NTT sangat dibutuhkan guna memenuhi rasa keadilan korban atas peristiwa pelecehan yang dialami, dan penegakkan hukum yang adil tanpa pandang jabatan dan status sosial pelaku atau para tersangka.
“Karena fakta membuktikan, bahwa proses penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya, tampak menajam ke bawah tapi menumpul ke atas. Kasus ini diduga kuat melibatkan dua oknum anggota DPRD SBD (YRK dan MK, red) serta DK. Bahkan sudah ditetapkan tersangka, tapi hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap mereka,” sebutnya.
Gabriel Goa yang terpanggil nurani untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi korban, mengatakan Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA, juga meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Ombudsman serta Komnas HAM untuk segera turun ke SBD, dan mendesak Kapolres SBD untuk segera memproses hukum tersangka (melimpahkan berkas kasus hukum tersangka RK, red), sehingga ada kepastian hukum dan hak korban terpenuhi.
“Kami mengajak Solidaritas Penggiat Kemanusiaan dan Pers di Sumba untuk mengawal penegakan hukum di Polres Sumba Barat Daya, dan terpenuhinya rasa Keadilan Korban,” tambah Gabriel.
*Berikut Kronologi Peristiwa Pelecehan Terhadap DK, Anak Dibawah Umur*
Pertama, kronologi terjadinya peristiwa pelecehan terhadap Bunga bermula pada bulan April 2022, saat pelaku (YRK) pulang ke rumah dari sebuah pesta pada pukul 00.00 WITA. Setibanya di rumah, YRK memanggil Bunga (bukan nama sebenarnya, red) dan memintanya untuk membuka sepatu YRK. Korban (Bunga) pun menuruti permintaan YRK membuka sepatu YRK.
Pelaku lanjut meminta korban memijat tangan dan kakinya. Setelah itu, YRK mengajak Bunga ke kamar untuk mengurut badan (tubuh, red) YRK. Korban yang merasa tidak nyaman dengan ajakan YRK sempat bertanya kenapa tidak di luar saja pijitnya? YRK menjawab tidak apa-apa pijit atau urutnya di kamar saja. Kemudian YRK membawa Bunga ke kamar tidur YRK. Bunga lalu memijit badan YRK sebagaimana diperintahkan YRK.