hukrim

Penuhi Undangan Klarifikasi Polda NTT, Begini Penjelasan Lengkap Kadis PUPR TTU Terkait 'Asumsi' Masyarakat Ada Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Naen

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:14 WIB
Kadis PUPR TTU, Januarius Salem bersama masyarakat pengguna jalan dan jembatan Naen

NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) penuhi undangan Tim Penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Kadis PUPR, Januarius Salem diambil keterangan oleh Penyidik Polda NTT, Selasa, 20 Agustus 2024.

Hal itu dibenarkan Januarius Salem saat dikonfirmasi NTTHits.com, Selasa sore.

"Ya benar, saya sudah selesai diambil keterangan tadi", jawab Januarius Salem.

Ia menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait pelaksanaan pembangunan Jembatan Naen yang dalam pelaksanaannya mengalami perubahan volume dari 9 meter ke 7 meter. Termasuk 'asumsi' pihak tertentu adanya korupsi dari volume 2 meter yang dikurangi.

Baca Juga: Uji Materiil Dugaan Korupsi Dana Bos SLB Negeri Kefamenanu. Penyedia Usaha Sebut Nota Gunakan Cap, Stempel Usahanya itu Palsu, Diduga Belanja Fiktif

"Perencanaan pembangunan Jembatan Naen sudah sejak tahun 2016 dan seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020. Namun pelaksanaannya baru di tahun 2021 karena terkendala Pandemi Covid -19", kata Januarius Salem.

Untuk diketahui bersama, ketika Pandemi Covid-19 menyebar sejak ditemukan kasus pertama di Indonesia pada tahun 2020, memberikan pengaruh di segala aspek kehidupan di seluruh dunia, termasuk industri konstruksi.

Hingga Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga membatasi pekerja Konstruksi untuk beraktifitas di luar rumah.

Baca Juga: Fakta Sidang Lapangan Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Tidak Ada jalan Nona Manis

Januarius Salem menjelaskan bahwa dalam penundaan pelaksanaannya, kultur sungai berubah, tidak sesuai saat perencanaan awal tahun 2016.

Dari pihak Konsultan, sambungnya, menjelaskan bahwa pekerjaan tidak bisa dipaksakan dengan kondisi kultur yang sudah berubah.

" Kalau dipaksakan kerja dengan kondisi saat itu, jembatan tidak akan selesai dan mubasir. Jadi disarankan lagi, dengan aturan - aturan yang ada. Dan setelah kami lakukan perhitungan ternyata dibutuhkan tambahan biaya. Jadi diambil keputusan buat adendum",  kata Januarius.

Baca Juga: Perkara Korupsi Dana BOS SLB Negeri Kefamenanu Naik Tahap Penyelidikan. Kepsek, Bendahara, Operator dan Penyedia Barang Jasa Diperiksa

Halaman:

Tags

Terkini