Namun hingga kini penanganan kasusnya tenggelam alias tidak diproses lanjut.
"Diduga Barang Bukti (BB) yang dititip di Polres TTU berupa 1 unit mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di 9 drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil juga telah hilang", kata Gabriel.
Gabriel Goa meminta pertanggungjawaban penyidik Polda NTT yang pada tahun 2022 menangani kasus tersebut untuk menunjukkan ke publik Barang Bukti yang pernah ditahan tahun 2022 lalu.
"Penyidik yang menangani di Polres TTU kalau profesional, Barang Bukti tidak hilang di tangan Polri. Sehingga kita minta Kapolda NTT segera memerintahkan Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson perjelas status Barang Buktinya tanpa rekayasa", pinta Gabriel.
Ia juga mengaku aneh dengan mandeknya penanganan kasus BBM milik pengusaha HT.
"Ada apa dengan Polda NTT dan Polres TTU sehingga setiap penanganan kasus yang langsung melibatkan pengusaha HT, selalu diamankan pihak Polda NTT apalagi Barang Bukti nya diduga hilang di tangan Krimsus!!!", tandas Gabriel.
Dan saat ini, diduga pengusaha yang sama juga yang mengkoordinir semua pengepul minyak untuk dikirim ke wilayah perbatasan dalam kasus mafia BBM Subsidi besar - besaran di NTT.
Si pengusaha ini diduga telah bekerjasama dengan oknum dari Krimsus Polda NTT dalam menjual beli minyak di wilayah Perbatasan.
Sebelumnya diberitakan,
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT membekuk FB (58), warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
FB yang merupakan sopir mobil truck ini ditangkap polisi karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)
bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton tanpa membawa dokumen.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Noviana Tursanurohmad (Ditreskrimsus saat itu) kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis, 28 April 2022 lalu.