hukrim

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah di Alor

Jumat, 19 Juli 2024 | 21:38 WIB
Jaksa tahan terasangka dugaan korupsi rehabilitasi sekolah di Alor

NTTHits.com, Kupang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022.

"Hari ini penyidik kejati NTT telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut dia, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Baca Juga: Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT

Ketiga orang yang ditahan Jaksa Kejati NTT yakni EW, PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana TA. 2022. ADSN, Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa dan AYP, Wiraswasta. 

Dia menjelaskan pekerjaan rehabilitasi renovasi sekolah di Kabupaten Alor pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur (BPPW) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT dilaksanakan oleh PT. Araya Flobamora Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 23,5 milyar lebih.

Lanjutnya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 14 Maret 2022 hungga 16 Oktober 2022 di 14 sekolah di Kabupaten Alor.

Dalam pekerjaan tersebut, katanya, kontraktor menggunakan beberapa sub kontraktor dalam pelaksanaannya. Namun ternyata nama-nama subkontraktor yang dicantumkan dalam kontrak antara PT Araya Flobamora Perkasa dengan PPK BPPPW NTT 2 Eko Wahyudi bukan yang sebenarnya.

Baca Juga: Luncurkan MyTelkomsel Super App, Telkomsel Beri Kemudahan Transaksi dan Tingkatkan Gaya Hidup Digital

Nilai subkontraktor didapat dari Agustinus Yacob Pisdon dan Albertus Damiano Senda Nobe memotong 15 persen per sekolah untuk keuntungan bersama Albert Senda dengan Gusti Pisdon dari sisa nilai potongannya.

Tersangka ADSN selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa mengajukan 2 (dua) kali usulan perubahan kontrak terhadap penambahan masa pelaksanaan kontrak, perubahan nilai kontrak untuk tiap sekolah, serta penambahan item pekerjaan baru sehingga menjadi sebesar Rp25,8 milyar lebih

Dia menambahkan hingga Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100 persen, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan serah terima pekerjaan (PHO) dan pembayaran termin 18 atau termin 100 persen dan pembayaran retensi 5 persen pada saat yang bersamaan, tanpa melampirkan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) yang telah diperiksa jonsultan supervisi.

Namun hanya melampirkan berita acara hasil lemeriksaan pekerjaan yang hanya disetujui oleh tersangka EW (PPK). Tersangka EW (PPK) secara melawan hukum menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang mengakibatkan PT Araya Flobamora Perkasa telah secara tidak sah menerima pembayaran 100 persen atas pekerjaan senilai Rp22,7 miliar lebih. 

Baca Juga: Terima Kasih Fadly Alberto Striker Timnas U-16 pada PNM

Halaman:

Tags

Terkini