Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Beras Premium di Bulog Waingapu

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:10 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Bulog Waingapu
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Bulog Waingapu

NTTHits.com, Kupang - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati NTT menetapkan mantan pimpinan Perum Bulog Waingapu dan asisten manager SCPP Waingapu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras premium pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Zulkarnain dan Risky Daud Kase.

"Kejati NTT menetapkan 2 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Klkegiatan pengadaan beras premium pada Perum Bulog Cabang Waingapu TA 2023 dan 2024," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmawan melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: Berpotensi Rugikan Negara, Pimpinan DPRD Kota Kupang Kembalikan Kelebihan Uang Rp670,5 Juta

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah hasil penyidikan dari Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Disebutkan Zulkarnain dan Risky Daud Kase ini sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun 2023 dan 2024.

"Sehingga dengan demikian Zulkarnain dan Risky Daud Kase ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda," tegasnya.

Baca Juga: Lima Hari Lagi, PIN Polio Serentak di Kota Kupang Sasar 74.641 Anak

Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp700 juta berdasarkan laporan hasil audit khusus tim satuan pengawasan untern (SPI) Perum Bulog.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X