NTTHits.com, Kupang - Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, NTT mengembalikan uang sebesar Rp670,5 juta yang merupakan kelebihan tunjangan transportasi, perumahan serta tunjangan pangan dan Natura tahun 2022 dan 2023 ke Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengembalian uang oleh pimpinan DPRD Kota Kupang ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis, 18 Juli 2024.
Kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara ini dilaporkan masyarakat yang diterima Bidang Intelijen Kejati NTT.
Baca Juga: Lima Hari Lagi, PIN Polio Serentak di Kota Kupang Sasar 74.641 Anak
Selanjutnya dilakukan operasi intelijen berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 jo Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Ops-07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Berdasarkan hasil operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan tunjangan perumahan, transportasi dan belanja Natura serta pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Revieu Inspektorat tahun 2021, sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp5,8 miliar lebih.
"Hari ini pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang telah menyerahkan sebagian sebagian dari kelebihan tunjangan itu ke Jaksa Kejati NTT," katanya.
Dia juga mengingatkan anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan tunjangan yang telah diterimanya agar menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan.
"Uang Rp670 juta lebih itu dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai," katanya.
"Penyetoran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang adalah bentuk pro aktif," pungkasnya.***