Kondisi prestasi pekerjaan dalam pekerjaan itu yang dilakukan perhitungan oleh Bayu Pratama selaku konsultan supervisi mengacu pada nilai terakhir addendum II dibandingkan dengan pekerjaan terpasang pada lokasi pekerjaan diperoleh bobot terakhir hingga saat ini secara kuantitas, telah terpasang yaitu 84,003 persen, dan masih terdapat deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 persen dengan nilainya sebesar Rp 4,1 miliar lebih.
"Berdasarkan Kondisi deviasi minus sebesar -15,997 persen, atas pekerjaan itu telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang terdapat potensi kerugian yang telah nyata dari deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 perse senilai Rp 4.1 milyar," katanya.
Tersangka AYP dan EW langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, sedangkan tersangka ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) telah ditahan dalam perkara lain.***