NTTHits com, Kefamenanu - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Reses oleh DPRD kabupaten TTU Pada Tahun Anggaran 2020 yang sementara dilakukan Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dukungan itu disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Dalam Keterangan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut mengatakan bahwa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menyatakan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses di DPRD Kabupaten TTU senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: Tiga Kades Kembalikan Temuan Dugaan Penyelewengan ADD, Jaksa : Proses Hukum Tetap Dilanjutkan
Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Reses oleh DPRD TTU Pada Tahun 2020 itu harus diusut sampai tuntas hingga mendapatkan Kepastian Hukum melalui Putusan Pengadilan Tipikor.
"Yang jelas bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), mendukung penuh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses di DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," kata Ketut Sumedana, Rabu 22 Mei 2024 kepada wartawan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kembali menegaskan bahwa Kejari TTU dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU, agar tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik yang ada.
"Kami juga minta penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) agar tidak terkontaminasi dengan kepentingan - kepentingan partai politik di NTT, Sekalipun itu kader - kader partai politik, penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) jangan terkontaminasi," tutup Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH.MH melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih akan terus mendalami kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Reses DPRD TTU Tahun Anggaran 2020.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang memiliki keterlibatan dalam pengelolaan Dana Reses DPRD TTU 2020 dan akan segera dilakukan ekspose perkara bersama pimpinan, untuk dapat ditentukan status dari Kasus yang diduga Merugikan Keuangan Negara Rp2,6 miliar.
"Jadi nanti setelah proses pemeriksaan tuntas dilakukan, kita akan lakukan ekspose perkara bersama pimpinan sebelum nantinya akan ditentukan status terhadap kasus tersebut", ungkapnya.