NTTHits.com, Kefamenanu - Terkait pengembalian temuan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), oleh tiga desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan, tetap dilanjutkan proses hukumnya.
"Proses hukumnya akan tetap berjalan", tegas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H.
Jelasnya, proses hukum tetap dilanjutkan sampai sebelum naik ke tahap penyidikan.
Bahkan sampai ke tahap penyidikan pun, masih akan tetap diproses.
Pengembalian temuan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa itu, lanjutnya hanya menjadi hal yang akan dipertimbangkan dalam tuntutan nanti.
"Pengembalian dugaan temuan penyelewengan Anggaran Dana Desa itu akan jadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan nanti. Dipertimbangkan, bukan dihentikan", tutup Hendrik menjawab konfirmasi NTTHits.com, Rabu, 27 Maret 2024.
Sebelumnya diberitakan, dari 39 desa di Kabupaten TTU yang laporan pengaduannya diterima Kejari TTU, baru tiga desa yang mulai melakukan penyetoran dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Ketiga desa tersebut, yakni Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat dan Desa Manuain B, Kecamatan Insana", kata Hendrik.
Cicilan temuan dugaan Penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa katanya, disetor langsung oleh masing - masing Kepala Desa (Kades) melalui rekening desa masing - masing.
"Yang sudah menyicil temuan jaksa, Kepala Desa Manikin dua kali setor yakni Rp. 70 juta dan Rp. 30 juta, Kades Usapinonot cicil Rp. 8 Juta dan Kades Manunain B sudah cicil Rp. 2,5 juta. Semuanya disetor ke rekening desa masing - masing", jelas Hendrik. (*)