NTTHits.com, Kefamenanu - Belum lama ini, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai, bendahara, Plt.Sekwan hingga 27 Anggota DPRD TTU.
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana reses Tahun Anggaran 2020 itu hampir rampung dan kasusnya masih akan terus didalami Tim penyidik Kejari TTU.
"Kami masih akan mendalami lagi kasusnya', kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui kasi Pidsus Andrew Keya, Senin 20 Mei 2024.
Kasi Andrew menjelaskan, setelah pemeriksaan seluruhnya tuntas dilakukan, pihaknya akan melakukan ekspos perkara bersama pimpinan. Untuk kemudian dapat ditentukan status kasus dugaan korupsi dimaksud.
"Setelah ini kami akan melakukan ekspos kasus dengan pimpinan untuk kemudian seperti apa barulah kami akan menentukan sikap,"tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan Korupsi dana reses anggota DPRD TTU tahun anggaran 2020 itu mulai dilakukan pemeriksaan oleh Kejari TTU sejak tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Telkomsel Siapkan Kemudahan Akses Jaringan Broadband Terdepan di World Water Forum Bali
Dan ditemukan adanya indikasi perbuatan korupsi pada penggunaan dana reses saat masa pandemi Covid 19 itu.
Dimana kegiatan reses tidak dilakukan namun dana senilai Rp 2 miliar lebih itu tetap dicairkan atau terindikasi pertanggungjawaban fiktif.
Selain itu juga ditemukan adanya indikasi beberapa anggota DPRD TTU melakukan kegiatan secara bersama-sama pada 1 titik tetapi kemudian dipertanggungjawabkan sebagai kegiatan perseorangan. (*)