Baca Juga: Kasus Hotel Plago, Hakim Heran, Kejati NTT Sudah Tetapkan Tersangka Padahal Masih Sidang Perdata
Atas pernyataan itu, hakim anggota Conselia Palang Ama mempertanyakan dasar hukum atau pendapat ahli/ yurisprodensi sehingga pihak yang di pecat disebut tidak patut.
Dia menambahkan contoh yang disampaikan saksi ahli, terkait batas waktu tender proyek, itu berkaitan dengan anggaran yang memiliki batas waktu, sehingga harus cepat, jika ingin dilaksanakan.
Atas pertanyaan hakim anggota itu, saksi ahli tidak bisa menjelaskan soal dasar hukum dan yurisprodensi yang digunakan atas pendapatnya itu.
Saksi ahli juga enggan berpendapat atas sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum penggugat.***