Kuasa Hukum PT.SIM Nyatakan Keberatan Atas Penetapan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Hotel Plago

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:29 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto

NTTHits.com, Kupang - Kuasa Hukum PT. Sarana Investama Manggabar (PT.SIM), Khresna Guntarto, menyampaikan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka baru dari pihak swasta.

Tuduhan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan terhadap para tersangka adalah terkait dengan proses tender dan perhitungan nilai kontribusi yang dianggap terlalu murah.

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Dugaan Tipikor Pemanfataan Aset Pemprov di Labuan Bajo Ditahan Jaksa

Adapun tersangka baru yang ditetapkan, Rabu, 30 Agustus 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Tmur (Kejati NTT), adalah hanya pemegang saham dari perusahaan yang merupakan pemegang saham PT SIM.

"Tersangka baru hanyalah pemegang saham tidak langsung dari PT SIM dan tidak tahu menahu mengenai proses tender dan perhitungan nilai kontribusi yang dilakukan oleh Pemprov NTT,"kata Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT. SIM Minta Saksi Dari Tergugat Ditolak Dalam Sidang Lanjutan Kasus Hotel Plago Labuan Bajo

Pemegang saham bukanlah penanggung jawab perseroan terbatas, serta dalam hal ini adalah terbukti sebagai pihak yang beritikad baik untuk membangun dengan mengeluarkan uang terhadap proyek tanpa menggunakan APBN/APBD dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) terhadap tanah atau lahan terlantar.

Perlu ditegaskan, PT SIM hanyalah merupakan peserta tender yang kemudian dipilih sebagai mitra Bangun Guna Serah Pemerintah Provinsi NTT di tahun 2012, lalu mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 23 Mei 2014 dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga: Krisis Iklim Memupus Mimpi Merenggut Hari Esok Anak Kita, Anak Indonesia

"Seluruh prosedur tender ataupun perhitungan nilai kontribusi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT yang sama sekali tanpa campur tangan PT SIM," tambah Khresna.

PT SIM, jelas Khresna, hanya beriktikad baik menjadi mitra BGS selama 25 tahun sejak tanggal beroperasi di tahun 2017. Perjuangan PT SIM dalam membangun Hotel Plago sempat terhambat, karena IMB baru terbit di Desember 2016, akibat adanya demo masyarakat setempat sejak tahun 2014 - 2017, yang mengusung penolakan privatisasi Pantai Pede.

Baca Juga: Buntut Dugaan Monopoli PT Wilmar, Ombudsman RI Desak Pemerintah Revitalisasi Penggilingan Padi

PT SIM akhirnya dapat menggandeng masyarakat setempat serta Pemkab Manggarai Barat (Manggabar) dengan menjelaskan bahwa hotel yang dibangun tidak akan menutup akses Pantai Pede. Bahkan, memberikan fasilitas umum untuk publik.

Sayangnya itikad baik tersebut mendapatkan perlakuan buruk dan penzaliman dengan menghentikan sepihak PT SIM di tahun 2020 di saat bangunan hotel Plago sudah selesai terbangun dan baru 6 bulan operasional, serta keadaan COVID-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X