Lebih lanjut kata dia pihaknya terus melakukan terobosan-terobosan seperti bea balik nama gratis. Kemudian Pemda juga sudah membuat surat edaran kepada para pemilik kendaraan yang mati pajak untuk hanya membayar pokok pajak sementara dendanya ditiadakan.
Hal itu merupakan salah satu trik agar pemilik kendaraan bisa mengurusnya. Disamping itu juga bisa menaikan pendapatan asli daerah atau PAD.***