Cegah Pelanggaran, Parpol di Kupang Ikut Sosialisasi PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 17:31 WIB
Sosialiasi PKPU 15 di Kupang
Sosialiasi PKPU 15 di Kupang

NTTHits.com, Kupang - Para ketua-ketua Partai Politik (Parpol) di Kota Kupang, NUsa Tenggara Timur (NTT) ikut desiminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam rangka menjaga etika dan karakter politik serta mencegah pelanggaran dalam Kampanye Pemilu 2024.

Desiminasi PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu di Kupang dihadiri pula Bawaslu Kota Kupang, para Ketua - ketua Partai Politik yakni PerindoPKN, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai PPP, Bappilu Partai Nasdem.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir timbulnya hal-hal yang melanggar peraturan, serta norma-norma yang berlaku pada saat Partai Pemilu melaksanakan Kampanye,"kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Loa. Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino, Ombudsman RI Minta Pemerintah Naikkan Kuota Pupuk Bersubsidi

Menurut dia, desiminasi atau penyebarluasan aturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bagi para parpol peserta pemilu, bertujuan untuk terciptanya situasi yang kondusif, aman, tertib dan lancar dalam kegiatan Kampanye selama Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo, mengatakan, peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023, mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilihan Umum, metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh pejabat negara.

Baca Juga: DRPD TTU Datangi Pemkot Kupang Belajar Kelola Sampah dan Budidaya Ikan Air Tawar

Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran kedua, larangan kampanye Pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Repubilik Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sosialisasi dan pendidikan politik.

"PKPU ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tata cara kampanye dan untuk menindaklanjuti Undang- Undang Nomor 7 tahun 2023,"tutup Deky. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X