Dia mengatakan RUPS dapat memberhentikan direksi sepanjang direksi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi dalam melakukan tindakan yang dianggap merugikan perseroan (vide Penjelasan Pasal 105 UUPT).
"Tindakan merugian perseroan hanya dapat diketahui, jika direksi yang bersangkutan diberi ruang pembelaan diri seperti diatur dalam UU PT. Bagaimana mengetahui kalau tidak diberi ruang pembelaan diri?," katanya.
Hasil keputusan RUPS tentang pemberhentian Direksi berikut alasan-alasan pemberhentian kemudian dituangkan dalam Akta Notaris. Ternyata alasan-alasan pemberhentian Dirut tersebut tidak ada atau tidak dituangkan dalam akta notaris.
Baca Juga: Proyeksi Penduduk NTT 2035 Capai 6,5 Juta Jiwa
"Olehnya surat keputusan (SK) pemberhentiaan Dirut yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) tersebut cacat hukum hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.
Dalam UUPT No. 40 Tahun 2007, jelasnya, dikenal 3 organ PT yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi. Selain dari itu bukan organ perseroan. Pemberhentian Direksi harus diputuskan dalam RUPS sebagai organ perseroan, kemudian alasan-alasan pemberhentian tertuang dalam berita acara RUPS dan termuat dalam akta notaris.
"Jika tidak, lanjutnya, maka itu perbuatan melawan hukum. PT Bank NTT sejak perubahan status hukum menjadi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka dalam operasionalnya harus tunduk dan patuh pada UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)," pungkasnya.***