NTTHits.com, Kupang - Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Husni Kusuma Dinata menilai pemecatan Izhak Rihi sebagai Direktur Bank NTT oleh pemegang saham cacat hukum dan harus dibatalkan.
"Pemberhentian Dirut oleh pemegang saham pengendali (PSP) tersebut menurut UU PT adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, harus dibatalkan. Ada perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU PT, menimbulkan kerugian dan ada kesalahan," tegas Husni melalui siaran pers yang diterima media ini, Minggu, 30 Juli 2023.
Pernyataan Husni ini menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Pemegang Saham Apolos Djara Bonga yang menilai kesaksian ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 26 Juli 2023.
Baca Juga: Media Gathering di Labuan Bajo, Pertamina : Jurnalis Perpanjangan Tangan di Lapangan
Menurut Apolos, apa yang disampaikan oleh ahli dalam keterangannya di persidangan tidak menyentuh substansi persoalan. Bahkan dia menyebut saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat tidak memahami aturan-aturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Namanya PT BUMN atau BUMD itu kompleks, dan diikat oleh banyak aturan, bukan hanya aturan PT saja. Yang dijelaskan ahli tadi hanya PT toh,” ujar Apolos kepada wartawan usai sidang di PN Kupang.
Husni mengaku dirinya dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 26 Juli 2023 mewakali Fakultas Hukum Undana Kupang.
"Saya hadir berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang," tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Pelajar SMA di Kupang Antusias Ikut Pajak Bertutur Edukasi Sadar Pajak
Menurut dia, pendapatnya sebagai ahli hukum perdata telah disampaikan dibawah sumpah dalam persidangan dan didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang untuk memberikan pendapat sesuai keahlian saya dibidang hukum perdata.
"Pendapat saya didepan pengadilan dan dihadapan Majelis Hakim telah dicatat oleh sekretaris sidang dan termuat dalam risalah sidang pada Rabu 26 Juli 2023, termasuk menjawab pertanyaan para pihak (Penggugat dan Tergugat) serta Majelis Hakim," jelasnya.
Dia mengatakan pernyataan Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, telah dijelaskan dalam persidangan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) tunduk pada UUPT, berlaku asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dimana pemberhentian Dirut dalam perkara ini, tidak diagendakan dalam agenda RUPS TB 2019 dan RUPS LB tanggal 6 Mei 2020, tidak didahului dengan pemberhentian sementara yang diambil/diputuskan dalam RUPS TB 2019 maupun RUPS LB.
Baca Juga: Penerimaan Indosat Semester I Tahun 2023 Capai Rp. 24,7 Triliun
"Dalam berita acara RUPS LB tidak disebutkan atau dimuat alasan pemberhentiannya, juga tidak ada ruang pembelaan diri," ujarnya.