Sidang Gugatan PHI Eddy Nganggus, Tiga Kadiv Bank NTT Dihadirkan sebagai Saksi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 12 Juli 2023 | 12:56 WIB
Eddy Nganggus
Eddy Nganggus

NTTHits.com, Kupang - Sidang gugatan Mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Eddy Nganggus telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, terdapat tiga kepala divisi (Kadiv) Bank NTT yang dihadirkan dalam sidang perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 11 Juli 2023.

Ketiga saksi yang dihadirkan Bank NTT tersebut yakni Kepala Devisi Sumber Daya Manusia Bank NTT, Sandri Bara Lay, Kepala Devisi Corporate Secretary dan Legal Bank NTT, Endri Wardono, dan Kepala Devisi Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Louis Gonzalves Atie.

Dalam sidang lanjutan perkara PHI antara Eddy Ngganggus melawan Bank NTT dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rahmat Aris SB didampingi Anggota Hakim, Paulus Naro dan Daud Salama.

Baca Juga: Headset Gaming Terbaru Logitech G Pro X2 LightSpeed Dirancang dan Diuji Dengan Atlet e-Sport Terbaik

Dalam sidang tersebut para saksi dicerca sejumlah pertanyaan dari masing-masing pengacara, baik pihak penggugat maupun tergugat serta Majelis Hakim.

Salah satu saksi dalam sidang itu mengakui dihadapan Majelis Hakim, Eddy Ngganggus dipecat tanpa ada surat teguran atau peringatan pertama, kedua dan ketiga dari manajemen Bank NTT.

“Benar tidak ada surat teguran atau peringatan dari kami. Yang ada hanya surat keputusan dan rekomendasi pemecatan dari Direktur Utama Bank NTT,” kata salah satu saksi dari Bank NTT menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kuasa Hukum Eddy Ngganggus, Erwan Fanggidae menyesalkan beberapa jawaban para saksi terhadap pertanyaan majelis hakim yang mengatakan tidak tahu dan lupa. Bahkan terkait jumlah kerugian dari kasus Medium Term Notes (MTN) Bank NTT tahun 2019 lalu, yang menjadi latar belakang pemecatan kliennya juga para saksi mengatakan tidak tahu.

Baca Juga: Puluhan Anak di Kota Kupang Alami Kekerasan Seksual, DP3A : Pelaku Orang Terdekat

“Mereka yang hadir tidak tahu dan paham akan konteks persoalan yang menjadi kapasitas mereka untuk bersaksi. Hal ini sangat lucu bagi kami dalam menilai kapasitas mereka sebagai saksi,” ungkapnya.

Diketahui Eddy Ngganggus dipecat dari Bank NTT, setelah keputusan Direksi Bank NTT menilai bahwa kritik yang dilakukan Eddy Ngganggus dalam channel youtubenya terhadap persoalan pembelian MTN PT. SNP senilai Rp 50 Miliar dinilai tidak beretika dan bertentangan dengan AD/ART Bank NTT.

Dalam tayangan 11 menit  di channel Eddy Nggangus dengan judul “MTN PT SNP Nasi Sudah Menjadi Bubur” tersebut, Eddy Ngganggus memberikan analisa akan persoalan MTN serta posisi kasus pembelian MTN serta solusi yang ditawarkan. Namun oleh pihak Bank NTT, apa yang dilakukan Eddy Ngganggus adalah tindakan membocorkan rahasia bank yang berujung pada pemecatan dirinya.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-55, BPJS Kesehatan Kupang Peduli Sesama Gelar Aksi Donor Darah

Untuk kasus pembelian MTN itu sendiri, sudah diekspose oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020. Dalam dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa pembelian MTN PT. SNP Oleh Bank NTT adalah tindakan keliru yang mengakibatkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 50 Miliar. Bahkan kasus ini sudah masuk ranah penyidikan di pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X