NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 35 kasus anak mengalami kekerasan seksual di laporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Data tersebut terhitung sejak Januari - Juni 2023, laporan anak di Kota Kupang yang mengalami kekerasan seksual sebanyak 35 kasus dengan pelaku merupakan orang terdekat korban, namun yang ditindaklanjuti hingga Aparat Penegak Hukum (APH) hanya 12 kasus.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-55, BPJS Kesehatan Kupang Peduli Sesama Gelar Aksi Donor Darah
"Laporannya banyak tapi yang ditindaklanjuti hanya belasan, karena berbagai alasan dan pelakunya orang terdekat,"kata Kepala Dinas DP3A Kota Kupang, Clementina Soengkono, Rabu, 12 Juli 2023.
Menurut dia, jenis kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan remaja dilingkungan keluarga terdekat, menjadi hal lumrah yang kerap terjadi bahkan lebih kompleks dan membentuk fenomena gunung es, karena banyak kasus yang tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti hingga APH karena berbagai alasan.
Baca Juga: Kajian ChildFund Internasional, 58 Persen Anak Remaja di NTT Jadi Korban Perundungan Online
"Kekerasan seksual sebagai kejahatan serius membutuhkan solusi komprehensif, sehingga langkah antisipatif kita lakukan sosialisasi guna mencegah anak paham dirinya jika diperlakukan atau mendapat berbagai jenis kekerasan,"tambah Clementina.
Anak -anak dan remaja khususnya di kota Kupang melalui berbagai sarana terus diedukasi secara kontiyu bagaimana melihat perilaku menyimpang dan melindungi diri jika melihat atau mengalami berbagai tanda yang dapat menyebabkan berbagai jenis kekerasan dilingkungan keluarga atau kerabat terdekat, lingkungan sekolah dan lingkungan pergaulan. (*)