Tidak terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Penganiaya Lansia

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 17 April 2023 | 13:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

Dia disangka sebagai salah satu tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang Lansia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengamanan Perayaan Idul Fitri di Kupang, Polresta Turunkan 350 Personil

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally saat itu menyebutkan kalau Wandri adalah salah seorang tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang kakek oleh sekelompok pemuda beberapa hari yang lalu.

"Tersangka Wandri ditangkap sehubungan dengan adanya laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo dalam perkara pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang," tambah mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Wandri diduga melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.

Baca Juga: Pengamanan Hari Raya Lebaran di NTT, Kapolda Kerahkan 5 Ribu Personel Gabungan

Ia menganiaya Benyamin Lawa alias Min (65), warga RT 027/RW 009, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kapolsek menyebutkan, selain Wandri masih ada sejumlah pelaku yang diselidiki pihak kepolisian.

"Sementara masih ada tersangka yang lain yang belum ditangkap," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Tersangka lain, Rony masih dalam pengejaran polisi dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Dihadiri Kapolda NTT, Grasstrack Sepeda Perdana Karang Taruna Amor Patria Oeba Diikuti 209 Peserta

Benyamin Lawa (65) dikeroyok sejumlah pemuda yang diduga mabuk miras pekan lalu di Jalan Cak Malada, RT 27/RW 09, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban Benyamin Lawa mengalami luka robek dan sudah menjalani visum serta diperiksa penyidik Reskrim Polsek Oebobo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X