Tidak terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Penganiaya Lansia

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 17 April 2023 | 13:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

NTTHits.com, Kupang - Pengadilan negeri Kelas 1A Kupang menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin, 17 April 2023.

Sidang yang dipimpin Hakim Murthada Moh Mberu itu dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara penganiayaan.

Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana, Fridolin Jaya Tolang dan Adrianus Leo Du.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Aparat di NTT Hindari Perbuatan Tercela

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.

Dalam uraian putusan yang dibacakan di persidangan pada 17 April 2023, Hakim menerangkan dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban.

Hakim menilai yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO.

Baca Juga: Kementerian BUMN Lepas 15 Ribu Peserta Mudik Bersama 2023 Moda Kereta Api

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.

"Bahwa Wandri Manno adalah korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian dan penuntutan di Kejaksaan, namun semuanya mampu ditegakkan dalam putusan hakim yang sangat adil," ujar penasehat hukum terdakwa, Oktovianus Ola Bage Ariana usai sidang.

Dia sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.

Baca Juga: Hobi Nonton Film Porno, Guru Agama di Ende Cabuli 7 Siswanya

"Putusan tersebut mencerminkan bahwa keadilan masih tetap ada dan hidup," ujar jebolan Fakultas Hukum Undana ini.

Sebelumnya JPU, Nelson Tahik menuntut terdakwa agar dihukum satu enam bulan. Wandri (27), warga RT 013/RW 005, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Oebobo pada Minggu, 27 November 2022 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X