NTTHits.com, Kefamenanu - Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara (Garda TTU), Paulus Bau Modok, mendampingi sejumlah warga desa Noelelo, Kecamatan Mutis mengadukan dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Noelelo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Jumat 14 April 2023.
Kedatangan Paulus Modok dan perwakilan warga desa Noelelo, diterima Petugas PTSP Kejari TTU. Pihak pelapor langsung menyerahkan laporan pengaduan.
Kepada awak media, Thomas Falo selaku wakil ketua BPD Noelelo menjelaskan tujuan kedatangan mereka, yakni mengadukan sejumlah program kegiatan yang dikerjakan menggunakan Dana Desa.
Menurut Thomas, di desa Noelelo terdapat sejumlah proyek yang belum selesai dikerjakan hingga saat ini dan sama sekali tidak ada asas manfaat bagi masyarakat.
Berbagai program yang mubasir tersebut, dilaksanakan di masa pemerintahan mantan kepala desa Odelia Bais serta penjabat kades Grisogonus Sila.
"Berbagai pembangunan dengan menggunakan Dana Desa itu dengan maksud supaya masyarakat dapat menikmati bangunan itu. Tetapi hingga kini tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat", ungkap Thomas
Iya mengaku sangat prihatin dengan masalah itu. Sehingga ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melihat langsung fakta di lapangan.
"Kami berharap, bapak - bapak di Kejaksaan Negeri TTU bisa turun langsung ke lokasi untuk melihat langsung masalah di sana", harap Thomas
Salah satu proyek mubasir di desa Noelelo diantaranya, pembangunan gedung Polindes di dusun Feku yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 271 juta.
"Hingga saat belum tuntas dikerjakan', tandas Thomas
Baca Juga: Permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Disetujui Jampidum Kejagung RI
Selain itu, lanjutnya ada juga pembukaan jalan baru sepanjang 6 km dari pusat desa Noelelo ke dusun Feku.
"Itupun sama, sampai saat ini mubasir dan sudah ditumbuhi oleh semak dan pepohonan sehingga praktis tidak bisa lagi digunakan', ujar Thomas.