NTTHits.com, Kefamenanu - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kelas 1A Kupang, melanjutkan sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, Jumat, (14/4/2023).
Kepada awak media, Hendrik mengatakan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU menghadirkan 7 orang saksi yakni Petrus Kanisius Kosat, Germanus Salem, Mikhael Melky Lopez, Elvis Meolbatak, Mardanus Tefa.
Dan dua 2 saksi lainnya, Charly Bakker selaku Ketua Araksi TTU dan Frederikus Adrianus Naiboas, yang diketahui merupakan pengurus Araksi.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu
"Sidang lanjutan hari ini agendanya mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan JPU', kata
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, Jumat, (14/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar putusan sela, menyatakan menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Alfred Baun, S.H Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertimbangan Majelis Hakim Majelis menolak Eksepsi PH Alfred Baun, lantaran materi Eksepsi sudah masuk pada pokok perkara.
“Materi Eksepsi sudah masuk pada pokok perkara, sehingga dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi”, tegas Majelis Hakim yang diketuai Sarlota Suek.
Baca Juga: HUT ke-25 Kementerian BUMN, Erick Thohir Ungkap Empat Transformasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diperintahkan Hakim untuk segera menghadirkan saksi – saksi, alat bukti dan barang bukti di persidangan selanjutnya. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai pada putusan akhir.
JPU Kejari TTU yang juga selaku Kasi Pidsus, Andrew Keya, S.H, mengatakan, pihaknya siap menghadirkan pada saksi dan alat bukti ke sidang pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar pada pekan depan.
“Kita telah menyiapkan diri, termasuk saksi – saksi dan alat bukti untuk pembuktian di sidang lanjutan nanti,” kata Andrew Keya.
Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang , Selasa, 28 Maret 2023 siang.
JPU mengikuti persidangan secara virtual dari kantor Kejari TTU di Kefamenanu. Sementara, pembacaan putusan sela dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dengan dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Artikel Selanjutnya
Permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Disetujui Jampidum Kejagung RI
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.