Untuk itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keseluruhan Eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor Kupang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Alfred Baun, menyatakan dakwaan Penuntut Umum adalah sah, memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.(*)