Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Desa Fatutasu, Bernadus Sasi Dihukum 3,6 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Andre Keya, S.H, dalam tanggapannya terhadap nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Alfred Baun, menilai substansi Eksepsi telah masuk dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara.
JPU Andrew Keya, S.H, dalam tanggapannya, menyampaikan bahwa Pasal 23 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, secara historis – kronologis merupakan sebuah ketentuan yang awalnya telah diatur secara umum dalam ketentuan Pasal 220 KUHP tentang delik Laporan atau Pengaduan Palsu.
Andrew yang mengikuti persidangan ini secara virtual dari kantor Kejari TTU, juga mengutip pendapat Andi Hamzah, bahwa delik ini dalam perkembangannya di dalam praktik sering sekali korupsi dijadikan topik dalam konteks delik tersebut, sehingga akhirnya delik membuat laporan atau pengaduan palsu diatur tersendiri ke dalam UU Pemberantasan Tipikor.
"Pasal 23 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi "Dalam Perkara Korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp300 juta", jelas Andrew.
Ia melanjutkan, dalam perkara a quo, perbuatan yang dilakukan oleh Alfred Baun, merujuk dalam kategori rumusan perbuatan melawan hukum sebagaimana diformulasikan dalam Pasal 220 KUHP, sehingga secara mutatis – mutandis perbuatan yang dilakukan oleh Alfred Baun sudah masuk ke dalam Pasal 23 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan unsur-unsur setiap orang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana, padahal mengetahui itu tidak dilakukan.
Kemudian, JPU juga menanggapi argumentasi sebagai dasar keberatan penasehat hukum dalam halaman 7 eksepsi yang pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 23, hanya dapat diterapkan apabila laporan atau pengaduan tersebut telah disampaikan dalam sebuah persidangan perkara tindak pidana korupsi.
“Argumentasi demikian, memperlihatkan Penasehat Hukum tidak mampu membedakan atau dengan sengaja mengacaukan antara norma delik keterangan palsu sebagaimana dalam Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diadopsi dari Pasal 242 KUHP dengan norma delik menyampaikan laporan palsu dalam Pasal 23 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diadopsi dari Pasal 220 KUHP”, tandas Andrew.
Lanjutnya, dalam perkara a quo, Penuntut Umum mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana memberitahukan atau mengadukan laporan palsu tentang terjadinya tindak pidana korupsi dan bukan delik memberikan keterangan palsu dalam tindak pidana korupsi.
“Substansi materi Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa sudah di luar ruang lingkup Eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga tidak perlu dibahas oleh Penuntut Umum, karena sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam proses pembuktian,” tegas Penuntut Umum dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek didampingi dua Hakim Anggota, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: PKN Kota Kupang Gelar Aksi Donor Darah saat Car Free Day
Oleh karena seluruh materi Eksepsi sudah masuk dalam materi pokok perkara, maka menurut Penuntut Umum, sudah seharusnya keberatan tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak berdasar hukum, sehingga haruslah dikesampingkan.
“Dengan demikian, telah nyata bahwa keberatan tim Penasehat Hukum terdakwa tidak berdasar, sehingga wajib dikesampingkan,” ungkap JPU Andrew.
Materi keberatan dari tim penasihat hukum tersebut, tambahnya telah membahas atau memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.
“Dengan demikian, keberatan terdakwa tersebut seyogyanya ditolak dan dikesampingkan”, kata Andrew.