Tiga Bulan Nasib Ratusan PTT di Kupang Tak Jelas , George : Kita Cari Upaya Supaya Saya Tidak Masuk Penjara

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:33 WIB
Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh
Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh

NTTHits.com, Kupang - Nasib 933 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang bekerja pada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin memasuki babak ketidakjelasan.

"Tahu kan resiko tabrak undang - undang,  kita cari upaya supaya saya juga tidak masuk penjara dan disalahkan,"kata Pj. Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang Tak Ditemui Saat PTT Datangi Adukan Nasib

Sejak awal tahun 2023,  933 PTT yang direkrut sejak tahun 2019-2022, tetap dipekerjakan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kupang, namun tidak mengantongi Surat Keputusan (SK), sebagai dasar hukum perjanjian kerja. Hal tersebut berimbas pada hak yang wajib dibayarkan oleh Pemkot Kupang, sebagai imbalan atas tanggung jawab pekerjaan yang telah dijalankan.

"Yang jelas bahwa tidak ada yang kami sepelekan, saya juga dari pegawai honor saya tidak mungkin embuat sesuatu yang jelek,"tambah George.

Baca Juga: Miris, PTT Kota Kupang Diperintahkan Tetap Bekerja Namun Tanpa SK Berbuntut Tak Terima Gaji

Sebelumnya sejumlah PTT mendatangi kantor Wali Kota dan DPRD Kupang, Senin, 20 Maret 2023, mempertanyakan kejelasan nasib mereka yang diperntahkan untuk tetap bekerja meski belum memperoleh SK, yang berbuntut pada ketidakjelasan menerima upah selama tiga bulan.

Sementara itu, 1.517 PTT yang telah bekerja sejak tahun 2018 kebawah sudah mengantongi SK pengangkatan sejak tanggal 3 Maret 2023 dan telah menerima hak berupa gaji terhitung  Januari - Maret 2023.

Baca Juga: Pemkot Kupang Hanya Terbitkan 1.517 SK PTT, Nasib 933 Honorer Lainnya Tidak Pasti

"Kami datang kesini untuk pertanyakan nasib kami, apakah tetap diberhentikan atau dipertahankan, kami juga butuh biaya hidup sehari-hari, tadi ketemu Assisten III, kami hanya disuruh masuk kerja sambil menunggu hasil konsultasi dengan Kemenpan RB,"kata salah satu PTT yang enggan disebut namanya. (*)

  

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X