"Pelaku kemudian minta uang sebesar Rp33.180.000 kepada Bernadus Sabneno," jelasnya.
Usai mendapat uang, FM tidak lagi datang ke Fatumnasi. Selain berjanji memberikan dana hibah, pelaku juga berjanji akan membawa empat orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agama, Ketua DPR RI dan Presiden, namun harus disediakan uang tiket Rp80 juta.
Aksi penipuan ini kemudian terkuak. Kini, ia sudah dijebloskan ke sel Mapolres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan.***