NTTHits.com, Kupang - Lahan kosong yang berlokasi di samping kantor lurah Naimata, kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, yang direncanakan akan dibangun jadi gedung sekolah, namun belum mengantongi legalitas atau bukti sertifikat kepemilikan sebagai aset daerah.
Lahan tersebut, direncanakan segera dibangun gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Angkasa yang selama ini tidak memiliki gedung, sehingga proses dan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sementara waktu digabung bersama sekolah SDI Liliba.
Baca Juga: Polres Belu Bangun Dua Tenda Darurat bagi Siswa Korban Bencana Longsor
"Sudah mau peletakan batu pertama, tapi belum ada legitimasi atas kepemilikan tanah, pemkot ini sering lalai untuk mengamankan aset aset, nanti sudah masalah baru diklaim,"kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Theodora Ewalde, saat melakukan kunjungan ke lokasi, Rabu, 15 Maret 2023.
Pembangunan gedung sekolah direncanakan akan mulai dibangun pada April 2023 dengan besaran alokasi anggaran sebesar Rp.3,5 milliar, dengan rencana pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), perpustakaan, ruang guru, toilet, gerbang dan komponen kebutuhan vital pembelajaran sarana prasarana termasuk mebeler sekolah.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasie PEM) Kelurahan Naimata , Geradus, mengatakan, pengukuran untuk sertifikasi lahan tersebut sudah dilakukan dari tahun ke tahun, namun hingga saat ini dokumen legalitas atau sertifikat kepemilikan belum ada.
"Lahan itu sudah diukur, tapi legalitasnya belum ada, masyarakat urus milik mereka, dua bulan sudah keluar, pemerintah punya bertahun tahun,"kata Geradus.
DPRD menilai, sengketa tanah seringkali terjadi dan menjadi permasalahan yang serius, namun sayangnya, sampai saat ini pemerintah terkesan mengabaikan legalitas kepemilikan tanah, sebagai aset daerah khususnya bangunan bangunan sekolah di kota Kupang. (*)