Terhadap pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun, bila sering dilakukan maka ancaman hukumannya akan lebih dari 4 tahun penjara.
Dari kasus ini, warga Manggarai Barat diimbau untuk tidak menjadi penadah barang hasil pencurian ataupun dengan modus dijual dengan harga murah.
Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya.***