Polres Manggarai Barat Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Traktor

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:16 WIB
Terduga pelaku diamankan Polres Manggarai Barat
Terduga pelaku diamankan Polres Manggarai Barat

Terhadap pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun, bila sering dilakukan maka ancaman hukumannya akan lebih dari 4 tahun penjara.

Dari kasus ini, warga Manggarai Barat diimbau untuk tidak menjadi penadah barang hasil pencurian ataupun dengan modus dijual dengan harga murah.

Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X