Ditambahkan, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti diantaranya, 1 buah proposal, 1 ID Card pers, 1 baju biru bertuliskan ketua DPW IPJI NTT, 1 buah ATM BCA, 1 unit HP Xiomi, tagihan hotel Intan dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Baca Juga: SD Negeri Oeba 3 Kupang Jadi Sekolah Contoh Tanamkan Disiplin, Hidup Bersih dan Tertib
Lanjut Djafar, dalam surat Nomor 10/DPWIPJI/NTT/2022, perihal mohon bantuan dana. Terlampir juga alamat kantor dan email DPW IPJI NTT, dengan perihal mohon dukungan dan bantuan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada sekretaris IPJI NTT dan saksi yang lain, terkait tandatangan Sekretaris, ternyata bukan tandatangannya. Proposal itu yang bersangkutan sendiri yang tandatangan sebagai Ketua dan Sekretaris," sebut dia. (Yansen Manek)