Berkas Tersangka Ketua IPJI NTT Dilimpahkan ke Kejari Belu

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 14 Maret 2023 | 11:15 WIB
Ketua IPJI Yapi Abdulah saat konpres Polres Belu
Ketua IPJI Yapi Abdulah saat konpres Polres Belu

NTTHits.com, Atambua - Polres Belu, NTT melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) NTT Muhamad Yapi Abdulah (MYA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Akibat perbuatan tersebut, Yapi sapaan akrab Ketua Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) NTT itu diancam hukuman penjara 4 tahun.

"Yang bersangkutan diancam hukuman penjara 4 tahun. Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa dan kita tinggal menunggu hasil seperti apa. Sementara tersangkanya masih ditahan di rutan Polres Belu," jelas Kasat Reskrim Iptu Djafar Alkitiri dalam press release di ruang gelar perkara Polres Belu, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Rudapkasa AnakDibawah Umur, 4 Pria di Belu Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Djafar, MYA alias Yapi ditersangkakan karena melakukan pengumpulan dana kepada sejumlah korban di Atambua, Kabupaten Belu dengan modus dalam rangka peresmian gereja Katedral Kupang NTT.

"Kepada para korban yang didatangi, MYA mengaku bahwa dirinya adalah bagian dari panitia pusat pada peresmian gereja tersebut," ungkap dia.

Dijelaskan, untuk meyakinkan para korban MYA membawa proposal bodong dan dalam lampirannya termuat daftar sumbangan para donatur.

Baca Juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Serahkan LKPD Unaudited ke BPK


Untuk lebih yakinkan lagi, dia mengaku bahwa aktivitas penggalangan dana untuk peresmian gereja tersebut telah mendapat ijin dari Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto.

"Tersangka tunjukan foto bersama Kapolres Belu. Namun faktanya foto tersebut adalah ketika MYA bertemu Kapolres juga untuk meminta sumbangan," ungkap Djafar.

Diutarakan, tersangka MYA mengaku bahwa dirinya adalah Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) NTT yang diberikan tugas dalam kepanitian peresmian gereja Katedral Kupang tersebut.

Baca Juga: Gandeng PAPPRI, Wujudkan Kupang Jadi Kota Musik dan Budaya

"Sebagai bentuk kemitraan pers dengan kepolisian maka Kapolres Belu meladeni ketika diajak foto. Tak tahunya foto terlsebut ternyata untuk meyakinkan korban dalam tindak pidana penipuan oleh MYA," kata Djafar.

Masih menurut dia, dari daftar penyumbang di proposal tersebut para korban memberikan dengan angka bervariasi, ada yang menyumbang Rp 100.000 hingga Rp 500.000. "Total uang yang digalang MYA adalah Rp 5.625.000 dari 30-an penyumbang yang ada di Kota Atambua," ucap Djafar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X