NTTHits.com, Kupang - Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), George M. Hadjoh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan LKPD secara langsung tersebut, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Tengah dan Nagekeo, yang berlangsung di gedung Kantor BPK Perwakilan NTT.
Baca Juga: Gandeng PAPPRI, Wujudkan Kupang Jadi Kota Musik dan Budaya
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2022 unaudited kepada BPK, merupakan implementasi dan kepatuhan pemerintah daerah pada Undang-Undang (uu), Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian laporan keuangan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan baik dari pemerintah pusat hingga pada pemerintah daerah, tujuannya agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat diaudit oleh BPK yang kemudian mengeluarkan opini atas laporan keuangan tersebut.
Baca Juga: SD Negeri Oeba 3 Kupang Jadi Sekolah Contoh Tanamkan Disiplin, Hidup Bersih dan Tertib
"Penyerahan LKPD kepada BPK menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan dan penganggaran yang ada di Pemkot Kupang,"kata Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Selasa, 14 Maret 2023.
Dukungan BPK melalui audit item-item yang dilakukan, menurut dia, hal tersebut sangat membantu pemerintah dalam peningkatan kinerja dan juga untuk meraih indikator - indikator penilaian terhadap 5 item besar yang dinilai oleh BPK.
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2022 unaudited, diharapkan mendapatkan masukan dari para pemeriksa, sehingga menjadi pegangan dalam membuat penganggaran sesuai indikator yang diberikan oleh BPK, untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dalam mendukung percepatan pembangunan di Kota Kupang. (*)