Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Soal Fit And Propertest Dirut Bank NTT, OJK Lempar Tanggungjawab ke Pusat
Sementara itu, pelaku ARC mengaku nekat mencuri baterai tower lantaran faktor ekonomi dan sudah mengenal cara pemasangan dan pelepasannya serta sudah mengetahui kode (sandi) gerbang masuk menuju tower. Karena dia bekerja di PT. RPJ selama 1 tahun dan berhenti akhir tahun lalu.
Menurut dia, hasil curian dijual kepada salah seorang penampungan besi tua di Kampung Ka'a, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Uangnya untuk dibelikan makan, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.
Sejak berhenti bekerja, dia dan temannya sudah enam kali mencuri baterai tower dan mendapatkan 51 unit baterai. Masing-masing memiliki berat 35 kilogram. Dan dijual Per kilo dengan harga 10 ribu.***