"Saya sudah bersurat untuk penangguhan, karena masih ada gugatan PK di MA. Namun tidak diindahkan oleh PN Kupang yang tetap melakukan eksekusi," katanya.
Humas PN Kupang yang hendak dikonfirmasi masih sibuk bersidang. "Humasnya masih sidang. Jadi nanti dicek lagi saja," kata petugas bidang informasi.***