NTTHits.com, Kupang - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT Kombes Yoris Maulana Yusuf mengatakan permasalahan/kasus penyalahgunaan BBM merupakan tindak pidana khusus, tapi tidak mengenal adanya restorative jautice.
“Penyalahgunaan BMM merupakan hukum tindak pidana khusus, dimana tidak mengenal adanya restorative jautice, karena korban adalah Negara RI," kata Yoris saat membawakan materi pada kegiatan Polisi Belajar, Kamis, 23 Februari 2023.
Karena itu, dia menekankan untuk seluruh anggota agar jangan pernah bermain-main dengan kasus BBM ini. Karena pidana dan sanksi hukum sangat berat serta merugikan Negara.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Pemkab Kupang, Warga Swadaya Timbun Ruas Jalan Claret Penfui Timur
"Untuk BBM yang selalu disalahgunakan diantaranya Minyak Tanah, Solar, Pertalite dan lain sebagainya," katanya.
Dia mengatakan kebanyakan yang terjadi dilapangan penyalahgunaan BBM jenis Solar yang seharusnya para pengusaha kapal dan proyek-proyek yang seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi, namun menggunakan BBM bersubsidi yang harganya murah.
Hal ini disebabkan perbedaan harga yang sangat mencolok, yang seharusnya mereka beli dengan harga diatas Rp20 per liter, mereka bisa dapatkan dengan harga Rp7 ribu hingga Rp8 ribu, jika dikalikan dengan ratusan liter angkanya sangat fantastis.
Baca Juga: Lantik Pengurus IMI NTT, Ketua MPR Bambang Soesatyo Hadir di Kupang
Terkait dengan Persalahan BBM tersebut, lanjutnya, ada pasal-pasal yang mengatur dalam hal penegakan hukum BBM Ilegal ini hukumannya sangat tinggi.
Dilihat dari UU terbaru tentang Hak Cipta, jika masyarakat mengambil BBM jenis Solar dari Pom Bensin, namun digunakan bukan untuk kepentingan pribadi dan disalahgunakan itu ancaman hukumannya lebih dari lima tahun dan denda puluhan miliar.
Pasal 55 ini adalah orang yang mengangkut BBM dari SPBU ketempat yang tidak seharusnya ini dapat dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi enam pulu miliar.
Baca Juga: PUPR Kota Kupang Inisiasi Gerakan Tanam di Area DAS , Upaya Jaga Sumber Air Kali Dendeng
Pemerintah mengatur adanya BBM Subsisi dan non subsidi, karena dampaknya sangat mempengaruhi sektor-sektor Industri, barang dan jasa, makan dan minuman semuanya tergatung dengan harga BBM.
“Oleh karenanya BBM ini merupakan hal yang sangat berbahaya, jika disalahgunakan. Makanya tidak ada ada istilah restorative justice, tidak digunakan dalam penyalahgunaan BBM tersebut," tandasnya.