"Karena itu, peserta PPPK penting untuk menyimpan salinan pengumuman kelulusan, dokumen administrasi, dan komunikasi resmi dari instansi. Dokumen - dokumen tersebut bisa menjadi bukti penting jika terjadi pembatalan yang tidak sah. Kelulusan PPPK bukan keputusan sepihak pemerintah daerah (Bupati) . Jika peserta PPPK sudah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, maka pembatalan hanya bisa dilakukan berdasarkan alasan yang sah secara hukum dan melalui mekanisme resmi. Jika dibatalkan tanpa dasar, Peserta PPPK berhak melawan secara hukum", ulas Herybertus.
Kembali ditegaskannya, walaupun Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 namun tidak boleh sewenang-wenang karena Kewenangan ini diberikan kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memastikan proses seleksi PPPK dilakukan dengan transparan dan akuntabel . Dikarenakan Peserta PPPK yang telah lulus Tes tentu sudah memenuhi berbagai kententuan sebagaimana disaratkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN - RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)