Setelah GARDA TTU, GMNI Cabang Kefamenanu Menyusul Desak Komisi I DPRD TTU Gelar RDP dengan Pemerintah Persoalan PPPK

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 22:31 WIB
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rikardus Usfinit . (Jude Lorenzo Taolin)
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rikardus Usfinit . (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mengucapkan proficiat bagi 82 orang yang akhirnya dinyatakan lulus seleksi PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Namun, GMNI Cabang Kefamenanu juga mendesak Komisi I DPRD TTU untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah terkait persoalan yang dialami oleh 82 orang PPPK di TTU yang sebelumnya SK nya dibatalkan Bupati namun pada Selasa, 9 September 2025 Bupati kembali mencabut SK pembatalan dan memberikan SK kepada ke-82 PPPK.

GMNI Cabang Kefamenanu menilai bahwa Komisi I DPRD TTU seharusnya tidak membatalkan RDP dan tetap melanjutkan RDP untuk mengetahui alasan mendasar mengapa Bupati melakukan pembatalan SK 82 PPPK dan alasan mendasar mengapa 82 orang PPPK SK pembatalannya dicabut.

Baca Juga: Pembatalan Kelulusan 82 Peserta Seleksi PPPK, Dinilai Bentuk Pembunuhan Masa Depan Putra Putri Daerah. GARDA TTU : Tidak Ada Maladministrasi

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rikardus Usfinit, menegaskan, RDP dengan pemerintah harus tetap dilakukan.

"Seharusnya DPRD TTU tetap melanjutkan RDP untuk mengetahui alasan mendasar kemarin Bupati melakukan pembatalan SK 82 PPPK dan alasan mendasar mengapa 82 orang PPPK SK pembatalannya dicabut", tegasnya, Rabu, 10 September 2025.

Ia menambahkan, publik TTU berhak mengetahui alasan mendasar pemimpin di TTU ini yang sewenang - wenang mempermainkan nasib peserta PPPK.

Baca Juga: Bupati Falen Kebo Diminta Buka ke Publik Jenis Maladministrasi ke - 600 Peserta Seleksi PPPK. LAKMAS NTT : Jangan Hanya Intip dan Buang Isu ke Publik

GMNI Cabang Kefamenanu mempertanyakan tugas DPRD TTU jika hanya mengikuti saja apa yang sudah diputuskan Pemerintah Daerah.

"Sebenarnya tugas DPRD TTU tugasnya apa saja. Apakah hanya mengikuti saja apa yang sudah diputuskan Pemerintah Daerah"? tanya Rikardus.

GMNI Cabang Kefamenanu juga mendesak agar RDP digelar untuk mengklarifikasi maladministrasi yang disebut Bupati.

"Publik TTU berhak tahu sebenarnya apa  kesalahan para peserta seleksi PPPK tahap I agar ke depan tidak terulang lagi. Jadi Pemda harus buka ke publik maladministrasi yang disebut Bupati seperti apa, rincikan 600 orang yang dia (Bupati, red) bilang itu ada kena maladministrasi jangan hanya framing bodohi publik", tandas Rikardus.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD TTU Batalkan RDP dengan Pemda Menyikapi Pembatalan SK 82 Peserta PPPK. GARDA TTU Desak RDP Tetap Digelar

Dengan demikian, GMNI Cabang Kefamenanu tetap mendesak Komisi I DPRD TTU untuk melanjutkan rencana digelarnya RDP bersama pemerintah dengan tujuan agar publik TTU mengetahui secara jelas duduk persoalannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X