Dua Nyawa Melayang di Pesta Pernikahan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:17 WIB
“Dua Nyawa Melayang di Pesta Pernikahan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka. (Humas Polda NTT)
“Dua Nyawa Melayang di Pesta Pernikahan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka. (Humas Polda NTT)

NTTHits.com, Sikka – Polres Sikka menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka, masing-masing di Desa Pemana, Kecamatan Alok, serta di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Sikka, Jumat (29/8/2025) pukul 10.00 Wita.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awad Alaktiri, S.H., didampingi Kasubsi Penmas Humas Ipda Leonardus Tunga, Kanit Reskrim Polsek Alok Aiptu Agung Yuono, serta Kanit Pidum Polres Sikka Aiptu I Neng Redi Jaya S.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis, Siswa SMP di Sikka Tulis Pesan Presiden Prabowo Minta Daging Dinosaurus

Kasus Pertama: Pembunuhan di Jalan K.S. Tubun

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita saat sebuah pesta pernikahan. Tersangka terlibat cekcok dengan korban hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi emosi, tersangka mencabut pisau yang diselipkan di pinggang dan menikam korban. Akibat luka tikaman tersebut, korban tewas di tempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sikka Miliki Tiga Dapur Gizi Program MBG Layani Ribuan Siswa

Kasus Kedua: Pembunuhan di Desa Pemana

Kasus serupa juga terjadi pada pesta pernikahan di Dusun Buton, Desa Pemana, Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 Wita. Perselisihan bermula dari makian tersangka terhadap orang tua korban, sehingga korban naik pitam dan mendatangi tersangka. Setelah terjadi pemukulan, tersangka menusukkan pisau tiga kali ke tubuh korban hingga meninggal dunia.

Korban mengalami luka di perut bagian atas serta rusuk kanan dan kiri. Jenazahnya dimakamkan pada hari yang sama. Tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kedua kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka dalam kasus Jalan K.S. Tubun diketahui berasal dari Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka,” jelas Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supemo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alaktiri.

Baca Juga: Kapolres Sikka Pastikan Pesta Rakyat di Maumere Bebas dari Unsur Perjudian

Komitmen Polri

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus-kasus pembunuhan yang meresahkan masyarakat.

“Kedua kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius Polda NTT. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain,” tegasnya.

Baca Juga: PSI Sikka Hibur Warga Madawat Lewat Aneka Lomba, UMKM, dan Pasar Murah

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian damai dalam setiap konflik sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X