Pengurusan Adminduk Sementara Gunakan Surat Keterangan. LAKMAS NTT : Surat Keterangan Jangan Jadi Dalih Untuk Soalnya Berlarut. Itu Bukan Solusi

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 10:34 WIB
Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)
Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur  (LAKMAS CW NTT), Viktor Manbait, S.H kembali menyoroti pernyataan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo dalam menyikapi masalah krusial yang tengah terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) TTU.

Belum lama ini, Ombudsman NTT menemukan lebih dari 2.000 dokumen kependudukan belum bisa ditandatangani secara resmi di Dinas Dukcapil, sehingga hanya diberikan kepada pemohon dalam bentuk draf yang belum sah sebagai produk pelayanan Dukcapil.

Baca Juga: Ujian Integritas Data, Supremasi Hukum, dan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Polemik Penonjoban Kadis Dukcapil TTU

Menyikapi kisruh pengurusan adminduk warga TTU, Bupati Kebo tetap meyakinkan publik bahwa pelayanan pengurusan adminduk di Dinas Dukcapil TTU tetap berjalan normal dan untuk sementara menggunakan Surat Keterangan.

"Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dukcapil TTU tetap berjalan dengan normal. Kami pastikan masyarakat tidak akan dirugikan dan untuk sementara kita pakai surat keterangan," tegas Falen, Selasa, 1 Juli 2025 lalu.

Namun kenyataannya, sudah satu bulan penuh pelayanan hak - hak sipil warga TTU dalam mengurus dan memperoleh dokumen adminduk di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan TTU, terbengkalai.

Baca Juga: Opini : Pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil TTU : Antara Reformasi Birokrasi dan Aturan Khusus

Terkait itu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (LAKMAS NTT CW NTT), Viktor Manbait, S.H kembali bersuara.

Ia menegaskan, surat keterangan jangan dijadikan dalih untuk membiarkan masalah kepengerusan adminduk berlarut - larut.

"Surat keterangan jangan jadi dalih untuk biarkan persoalan ini menjadi berlarut- larut, karena surat keterangan bukan solusinya", tandas Viktor saat diwawancarai NTTHits.com, Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut, Kadis Dukcapil TTU Tetap Punya Hak Sah Jalankan Tugas Sebelum Ada Keputusan Resmi Instansi Berwenang

Iapun meminta Lembaga DPRD TTU untuk segera memanggil Bupati Kebo guna didengarkan penjelasannya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X