Ujian Integritas Data, Supremasi Hukum, dan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Polemik Penonjoban Kadis Dukcapil TTU

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 17:14 WIB
Maria Margaretha Alacok Kahlasi, SH.,MH (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi) (Jude Lorenzo Taolin)
Maria Margaretha Alacok Kahlasi, SH.,MH (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi) (Jude Lorenzo Taolin)

 

Opini, oleh : Maria Margaretha Alacok Kahlasi, SH.,MH (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi)

NTTHits.com, Kefamenanu : Keputusan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) yang menonjobkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), diklaim sebagai respon atas pelanggaran serius berupa penerbitan akta kematian bagi individu yang masih hidup, telah menyulut gelombang kekhawatiran dan perdebatan sengit di ruang publik. Niat tegas Bupati dalam menindak praktik maladministrasi yang merusak integritas data kependudukan patut diapresiasi, mengingat keakuratan data adalah fondasi vital bagi hak-hak sipil dan penyelenggaraan negara. Namun, di tengah upaya penegakan disiplin tersebut, muncul pertanyaan fundamental yang tak bisa dikesampingkan yakni Apakah proses penonjoban ini telah sepenuhnya mematuhi koridor hukum dan prinsip hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Lebih jauh, respons pemerintahan daerah melalui “surat keterangan” yang dikeluarkan Bupati turut memperkeruh persoalan hukum dan mengancam kelangsungan akses masyarakat terhadap pelayanan publik esensial.

"Hasil Pemeriksaan Inspektorat Merupakan Titik Awal, Bukan Lisensi Mutlak untuk Menonjobkan".

Pernyataan Bupati TTU bahwa penonjoban Kepala Dinas Dukcapil didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat adalah langkah yang lumrah dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Investigasi internal oleh Inspektorat Daerah memang berfungsi untuk mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran disiplin atau maladministrasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan adanya penerbitan akta kematian bagi orang yang masih hidup adalah indikasi kuat adanya maladministrasi fatal yang menuntut penindakan serius. Hasil pemeriksaan Inspektorat ini berfungsi sebagai bukti awal yang menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, bahkan mengarah pada sanksi disiplin berat.

Namun, krusial untuk dipahami bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat hanyalah tahap awal dalam sebuah proses penegakan disiplin dan hukum. Ia bukan serta-merta memberikan kewenangan penuh dan langsung kepada Bupati untuk mengambil tindakan penonjoban secara sepihak, terutama untuk jabatan yang memiliki kekhususan regulasi seperti Kepala Dinas Dukcapil. Hasil inspektorat harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan kepegawaian dan ketentuan sektoral yang berlaku, yang dalam hal ini, sangat spesifik mengatur mengenai jabatan di lingkungan administrasi kependudukan. Artinya, temuan inspektorat wajib diteruskan ke otoritas yang berwenang mengambil keputusan akhir sesuai regulasi.

"Integritas Data Kependudukan dan Kekhususan Jabatan Dukcapil adalah Pilar Administrasi Negara dan Pembatasan Kewenangan Daerah".

Integritas data kependudukan adalah fondasi utama bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan perlindungan hak-hak warga negara. Penerbitan akta kematian untuk orang yang masih hidup bukan sekadar kesalahan administratif; ini adalah maladministrasi fatal yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan sosial yang masif, mulai dari masalah warisan, hak pilih, hingga akses layanan sosial. Oleh karena itu, langkah Bupati untuk menindak pelanggaran semacam ini sejatinya merupakan sebuah keharusan demi menjaga kepercayaan publik dan keakuratan data negara.

Namun, dalam semangat penegakan ini, kita tidak bisa mengabaikan kekhususan regulasi mengenai jabatan Kepala Dinas Dukcapil. Meskipun secara umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkup pemerintahannya, terdapat pengecualian penting dan sangat spesifik untuk unit kerja Dukcapil. Kekhususan ini diatur dalam peraturan pelaksana, yaitu: Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota: “Menteri mengangkat dan memberhentikan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri”.

Ketentuan ini dengan sangat tegas menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas Dukcapil (yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil Kabupaten/Kota) berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Amanat ini bukan tanpa alasan karena aturan ini dirancang untuk memastikan standarisasi, menjaga independensi operasional unit kerja Dukcapil dari intervensi lokal yang mungkin bias, serta mengamankan integritas data kependudukan yang bersifat terintegrasi dan vital bagi seluruh sistem administrasi negara. Jabatan Kepala Dukcapil bukanlah jabatan struktural biasa yang sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

"Hierarki Perundang-undangan dan Konsekuensi Hukum Penonjoban yang Tidak Prosedural".

Penerapan hukum di Indonesia didasarkan pada prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, sebuah pilar fundamental negara hukum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan jelas menggariskan urutan keberlakuan peraturan. Dalam konteks ini, undang-undang berada di atas peraturan setingkat menteri atau daerah, namun peraturan menteri yang menjadi turunan langsung dari undang-undang memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib ditaati.

Dalam kasus penonjoban Kadis Dukcapil TTU, meskipun UU Pemerintahan Daerah secara umum memberikan kewenangan kepada bupati, keberadaan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil berarti bahwa aturan khusus ini harus menjadi pedoman utama. Prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum) menjadi dasar penerapan sebuah peraturan peraturan terkhusus dalam polemik ini. Ketentuan Permendagri yang lebih spesifik harus diutamakan dan menjadi dasar pelaksanaan.

Oleh karena itu, terlepas dari validitas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kadis Dukcapil yang dibuktikan oleh Inspektorat, tindakan penonjoban Kepala Dinas Dukcapil oleh Bupati tanpa melalui mekanisme dan persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah tidak prosedural dan berpotensi cacat hukum. Hal ini melanggar amanat Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Status “non-job” bagi seorang pejabat struktural setingkat kepala dinas yang sangat strategis tidak bisa dilakukan di luar koridor hukum yang telah ditetapkan, apalagi jika penonjoban tersebut dimaksudkan sebagai sanksi atau pembebasan tugas secara permanen tanpa dasar hukum yang jelas.

Ini bukan hanya masalah formalitas, melainkan menyangkut kepastian hukum dan ketaatan pada asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih jauh, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bahkan memiliki konsekuensi hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam: Pasal 28 ayat (2) Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota: “Bupati/wali Kota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemutusan jaringan komunikasi data."

Sanksi pemutusan jaringan komunikasi data adalah ancaman yang sangat serius. Jika ini terjadi, seluruh pelayanan administrasi kependudukan di TTU akan lumpuh total, memutus akses masyarakat terhadap hak-hak dasar seperti penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga akta kematian. Penonjoban yang tidak sesuai prosedur justru berisiko tinggi memicu sanksi ini, yang pada akhirnya merugikan seluruh masyarakat. Niat baik untuk menindak pelanggaran harus tetap berjalan di atas rel prosedur hukum, demi menjamin kesinambungan pelayanan publik dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

"Dampak Penonjoban yang Tidak Prosedural memicu Stagnasi dan Disfungsi Pelayanan Publik".

Keputusan menonjobkan Kepala Dinas Dukcapil tanpa proses yang sesuai tidak hanya menimbulkan pertanyaan hukum, tetapi juga menimbulkan disfungsi serius dalam pelayanan publik. Seorang Kadis Dukcapil memiliki peran vital dalam mengkoordinasikan dan memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan berjalan lancar. Ketika posisi ini menjadi “non-job” atau diisi oleh Plt. tanpa kejelasan status, maka:
1. Kepemimpinan dan Koordinasi Terganggu: Proses pengambilan keputusan strategis dan koordinasi dengan instansi lain akan terhambat, mengingat Kadis adalah penanggung jawab utama.
2. Ancaman Pemutusan Jaringan Data: Seperti yang diuraikan dalam Permendagri 60/2021, tindakan penonjoban yang tidak prosedural dapat memicu sanksi pusat berupa pemutusan jaringan komunikasi data, yang akan melumpuhkan seluruh pelayanan. Masyarakat yang membutuhkan akta, KTP, atau KK akan menjadi korban langsung.

"Celah Maladministrasi dan Ketidakpastian Hukum yang Berkelanjutan".

Di tengah situasi ini, informasi mengenai Bupati yang menerbitkan “surat keterangan” untuk instansi-instansi daerah yang membutuhkan administrasi kependudukan dari masyarakat, di tengah disfungsi atau kekosongan jabatan Kepala Dinas Dukcapil akibat penonjoban tersebut, semakin memperkeruh persoalan. Tindakan ini, meskipun mungkin dilandasi keinginan untuk tetap melayani masyarakat, justru menciptakan masalah hukum baru dan potensi maladministrasi yang lebih besar.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, secara detail mengatur jenis dokumen kependudukan yang sah dan siapa yang berwenang menerbitkannya. Sebagai contoh konkret, terkait Akta Kematian, undang-undang perubahan ini menyatakan: Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian”. Dan Pasal 44 ayat (2): “Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian”. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 10 mendefinisikan “Pejabat Pencatatan Sipil” sebagai: “Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau unit kerja yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi atau Kabupaten/Kota yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X