Pakar Hukum Tata Negara Sebut, Kadis Dukcapil TTU Tetap Punya Hak Sah Jalankan Tugas Sebelum Ada Keputusan Resmi Instansi Berwenang

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 11:13 WIB
Bicara aturan, Pakar Hukum Tata Negara Undana Dr. Jhon Tuba Helan minta Bupati TTU Batalkan Pemberhentian Kadis Dukcapil TTU, Richardus Erwin Taolin (Jude Lorenzo Taolin)
Bicara aturan, Pakar Hukum Tata Negara Undana Dr. Jhon Tuba Helan minta Bupati TTU Batalkan Pemberhentian Kadis Dukcapil TTU, Richardus Erwin Taolin (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan mengatakan,Kepala Dinas Dukcapil TTU yang diberhentikan tetap memiliki hak sah untuk menjalankan tugasnya hingga ada keputusan resmi dari instansi berwenang.

“Setahu saya, Kadis tetap masuk kantor seperti biasa dan memimpin dinas, sampai ada proses mutasi sesuai aturan yang berlaku. Keputusan bupati tidak mempunyai kekuatan berlaku karena dikeluarkan tanpa dasar wewenang,” tutupnya.

Baca Juga: Berhentikan Sepihak Kadis Dukcapil, Bupati TTU Dapat Teguran Keras Dari Kemendagri

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kewenangan. Dr. Jhon menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala Dinas Dukcapil merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, bukan kepala daerah.

“Bupati telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid), karena pengangkatan Kadis Dukcapil menjadi kewenangan Mendagri. Maka keputusan bupati batal demi hukum, sehingga kadis tetap menduduki jabatan secara sah,” tegasnya.

Baca Juga: Pemberhentian Kadis Dukcapil TTU Catat Hukum. Pakar Hukum Tata Negara : Tidak Sesuai Mekanisme, Ada Pelanggaran Serius Administrasi Negara

Ia juga menyoroti teguran dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati TTU sebagai bentuk sanksi moral dan administratif. Menurutnya, teguran tersebut seharusnya dijadikan pelajaran agar Bupati segera memperbaiki kesalahan dengan mengembalikan jabatan kepada pejabat yang diberhentikan.

“Teguran dari Mendagri itu sebagai hukuman ringan. Maka perbaiki perbuatan yang salah dengan mengangkat kembali pejabat yang diberhentikan", pungkas  Jhon. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X