NTTHits.com, Kupang - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan mengatakan,Kepala Dinas Dukcapil TTU yang diberhentikan tetap memiliki hak sah untuk menjalankan tugasnya hingga ada keputusan resmi dari instansi berwenang.
“Setahu saya, Kadis tetap masuk kantor seperti biasa dan memimpin dinas, sampai ada proses mutasi sesuai aturan yang berlaku. Keputusan bupati tidak mempunyai kekuatan berlaku karena dikeluarkan tanpa dasar wewenang,” tutupnya.
Baca Juga: Berhentikan Sepihak Kadis Dukcapil, Bupati TTU Dapat Teguran Keras Dari Kemendagri
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kewenangan. Dr. Jhon menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala Dinas Dukcapil merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, bukan kepala daerah.
“Bupati telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid), karena pengangkatan Kadis Dukcapil menjadi kewenangan Mendagri. Maka keputusan bupati batal demi hukum, sehingga kadis tetap menduduki jabatan secara sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti teguran dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati TTU sebagai bentuk sanksi moral dan administratif. Menurutnya, teguran tersebut seharusnya dijadikan pelajaran agar Bupati segera memperbaiki kesalahan dengan mengembalikan jabatan kepada pejabat yang diberhentikan.
“Teguran dari Mendagri itu sebagai hukuman ringan. Maka perbaiki perbuatan yang salah dengan mengangkat kembali pejabat yang diberhentikan", pungkas Jhon. (*)