Berhentikan Sepihak Kadis Dukcapil, Bupati TTU Dapat Teguran Keras Dari Kemendagri

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 09:32 WIB
Surat teguran Kemendagri ke Bupati TTU (Jude Lorenzo Taolin)
Surat teguran Kemendagri ke Bupati TTU (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melayangkan surat teguran resmi kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU) menyusul pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Juni 2025.

Teguran tersebut dikeluarkan atas dasar informasi yang diperoleh Kemendagri mengenai diterbitkannya Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Dukcapil TTU.

Kemendagri menegaskan bahwa tindakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di unit kerja Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.

Baca Juga: KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

“Bupati/Wali Kota yang melakukan pengangkatan atau pemberhentian tanpa keputusan Menteri akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data,” demikian bunyi surat yang bersifat segera tersebut.

Kemendagri meminta Bupati TTU untuk membatalkan keputusan pemberhentian dan mengembalikan pejabat bersangkutan ke posisi semula dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak diterimanya surat teguran ini.

Selain itu, Kemendagri mengingatkan agar setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat Dukcapil selanjutnya dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui pengajuan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, menggunakan sistem online SIDARA.

Baca Juga: Pasca Penganiayaan Maut, Bupati Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Tak Terprovokasi

Jika teguran ini tidak ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu, Kemendagri menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat teguran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Kepala BKPSDMD Kabupaten TTU untuk menjadi perhatian. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X