Berkas Perkara Fani Tersangka TPPO Dinyatakan Lengkap, Besok Tahap II ke Kejari Kota Kupang

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 11 Juni 2025 | 19:17 WIB
Eks Kapolres Ngada Fajar saat berada di Rutan Kupang. (Humas Kejati NTT)
Eks Kapolres Ngada Fajar saat berada di Rutan Kupang. (Humas Kejati NTT)

NTTHits.com, Kupang – Berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Fani dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Pelimpahan tahap II dijadwalkan dilakukan besok, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, penyerahan tahap II oleh penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang akan meliputi tersangka, barang bukti (BB), dan berkas perkara.

Fani dijerat dalam kasus serius, di mana ia diduga membawa seorang anak berusia lima tahun untuk menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, yang kini juga berstatus tersangka.

Baca Juga: Skandal Mantan Kapolres Ngada: DPR RI Menduga Ada Keterlibatan Pacar Fani

Dia menegaskan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:

  1. Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016.

  2. Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  3. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Jaksa Siapkan 7 Penuntut Umum, Siap Kawal Persidangan Tanpa Toleransi!

Atas perbuatannya, Fani terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X