Pemberhentian Kadis Dukcapil TTU Catat Hukum. Pakar Hukum Tata Negara : Tidak Sesuai Mekanisme, Ada Pelanggaran Serius Administrasi Negara

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 10:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cendana,Dr. Jhon Tuba Helan (Dok. Pribadi)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cendana,Dr. Jhon Tuba Helan (Dok. Pribadi)

NTTHits com, Kupang - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan secara tegas  menyebut, keputusan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo memberhentikan Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTU merupakan tindakan melanggar hukum.

Pemberhentian pejabat karena dugaan pelanggaran disiplin berat, katanya harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Apabila mekanisme tersebut tidak dilalui, maka tindakan Bupati Falen merupakan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi negara", tandas Jhon Tuba Helan.

Baca Juga: Wali Kota dan Ketua TP PKK Kota Kupang Berbaur Bersama 1.518 Peserta Lari Kupang Exotic Run 2025

Sambunganya, jika pejabat yang diberhentikan karena terjadi pelanggaran berata pun harus melalui mekanisme pemeriksaan.

“Pejabat diberhentikan jika terjadi pelanggaran disiplin berat, harus melalui mekanisme pemeriksaan. Jika tidak, maka bupati telah melanggar hukum dan harus dihukum berat,” kata Dr. Jhon kepada awak media,  Sabtu 28 Juni 2025 malam.

Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kewenangan. Dr. Jhon menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala Dinas Dukcapil merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, bukan kepala daerah.

Baca Juga: Berhentikan Sepihak Kadis Dukcapil, Bupati TTU Dapat Teguran Keras Dari Kemendagri

“Bupati telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid), karena pengangkatan Kadis Dukcapil menjadi kewenangan Mendagri. Maka keputusan bupati batal demi hukum, sehingga kadis tetap menduduki jabatan secara sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti teguran dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati TTU sebagai bentuk sanksi moral dan administratif. Menurutnya, teguran tersebut seharusnya dijadikan pelajaran agar Bupati segera memperbaiki kesalahan dengan mengembalikan jabatan kepada pejabat yang diberhentikan.

“Teguran dari Mendagri itu sebagai hukuman ringan. Maka perbaiki perbuatan yang salah dengan mengangkat kembali pejabat yang diberhentikan", pungkas  Jhon.(*)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X