NTTHits.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di daerah. Kali ini, giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Mandailing Natal, Sumut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Dua Eks Pejabat Setjen MPR Dipanggil KPK, Terkait Skandal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
Selain Topan Ginting, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, HEL, KIRR, dan RAY. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta dari rumah salah satu tersangka, KIR. Uang itu diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan untuk memuluskan proyek.
Total enam orang sempat diamankan dalam OTT tersebut. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya dipulangkan karena belum cukup bukti.
Baca Juga: Dugaan Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Geledah Kantor di Jaksel, Sita Aset dan Dokumen Penting
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya integritas pejabat publik di sektor infrastruktur, serta menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi persoalan serius.***