NTTHits.com, Kupang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Kota Kupang.
Penandatangan perjanjian kerja sama itu telah dilakukan pada Januari lalu bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Dinas Sosial dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang.
Baca Juga: Pemkot Kupang-Kadin, Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Penandatangan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, bersama Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ebjens Doeka.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengatakan, tujuan utama dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan, yakni verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah, untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahannya.
"Sebagaimana termaktub dalam pasal 1 dokumen perjanjian kerja sama tersebut, disebutkan bahwa maksud dan tujuan perjanjian kerjasama adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing OPD yang menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Kota Kupang," ungkapnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 26 Maret 2025.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mencontohkan, misalnya untuk Dinas Sosial, pemanfaatan data kependudukan tersebut adalah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial sesuai tugas dan fungsi Dinas Sosial.
Dikatakan, penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan ini dilaksanakan di tiga tempat berbeda sesuai alamat organisasi perangkat daerah yang melakukan kerja sama bersama Dukcapil Kota Kupang.
Penandatanganan dilakukan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, pada tanggal 24 Januari 2025 bersama Dinas Perikanan Kota Kupang dan tanggal 30 Januari 2025 bersama Dinas Sosial Kota Kupang.
Baca Juga: Polda NTT Bongkar Jaringan Pemasok Obat Keras Poppers, Dua Pelaku Ditangkap di Jakarta dan Surabaya
Kedepan, kata dia, masih ada dua Dinas tingkat Kota Kupang lagi yang akan menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.
"Dan sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Adminduk yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang. Sementara itu, masih terdapat sekitar lima Dinas yang sementara dilakukan pendekatan untuk melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana dinas lain. (*)